Admin Whatsapp Boleh dipenjara ?

Alfons Tanujaya • October 27, 2017

Sejak bulan Mei 2017, marak beredar broadcast yang membuat administrator group berbagi pesan seperti Whatsapp, Line dan Telegram ngeri-ngeri sedap. Dan seiring berjalannya waktu, broadcast tersebut sering di kirimkan ulang dan menimbulkan reaksi beragam dari administrator group. Dari yang menolak menjadi administrator sampai ekstrem menjadikan seluruh anggota group sebagai administrator. Adapun broadcast yang beredar memang tidak kalah seram dengan film “Pengabdi Setan” karena menurut informasi broadcast tersebut administrator Whatsapp yang gagal membendung penyebaran informasi tidak benar bisa dijerat penjara. (lihat gambar 1)

Rekayasa sosial dengan Sotosop

Dalam posting tersebut dikutip foto dari sebagian koran dengan judul “Admin Whatsapp” boleh dipenjara lengkap dengan embel embel “Penegasan Menkumham” dan lebih kuat lagi adanya dukungan UU ITE pasal 28 ayat 2. Dimana disebutkan bahwa ancaman pidana 6 tahun atau denda 1 milyar rupiah menunggu pelanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Vaksincom memperhatikan dengan seksama dan menemukan bahwa broadcast tersebut disebarkan memanfaatkan beberapa teknik penyesatan seperti :


  1. Memberikan kesan bahwa hal ini sudah sah diputuskan pemerintah karena sudah dimuat di koran.
  2. Mendapatkan pengesahan dari institusi terpercaya Menkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) dengan adanya tambahan teks “PENEGASAN MENKUMHAM”.
  3. Di dukung oleh dasar hukum yang kuat UU ITE Pasal 28 ayat 2 lengkap dengan copas UU ITE pasal 28 ayat 2 dan ancaman pidana yang memang persis sama dengan UU ITE Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang bisa di cek di ANRI Arsip Nasional Republik Indonesia http://www.anri.go.id/assets/download/97UU-Nomor-11-Tahun-2008-Tentang-Informasi-dan-Transaksi-Elektronik.pdf
  4. Menambahkan kalimat “Bagi group media sosial seperti Line, Whatsapp dll yang anggotanya melanggar pasal di atas ,adminnya bisa dihukum karena dianggap tidak mampu mengontrol dan mencegah anggotanya untuk tidak melanggar hukum”.

Berbekal 3 poin di atas, mayoritas dari penerima hoax ini akan menelan mentah-mentah hoax ini dan mengamini poin ke empat bahwa Admin Whatsapp (dan Line) bisa dipenjara.

Analisa Vaksincom

Karena broadcast ini menimbulkan keresahan dan reaksi yang beragam dari administrator Whatsapp, antara percaya dan tidak percaya. Dimana kontan banyak anggota group yang enggan menjadi admin atau malah ada admin yang menjadikan seluruh anggota group sebagai admin yang sebenarnya menimbulkan masalah lain karena admin di Whatsapp yang baru ditunjuk memiliki wewenang yang tidak terbatas dan ia bisa meremove admin lainnya, termasuk pendiri group. Vaksincom melakukan sedikit analisa atas broadcast yang beredar dan hasilnya adalah sebagai berikut :


  1. Kutipan koran yang diambil ternyata bukan dari koran Indonesia, melainkan dari koran Malaysia “Berita Harian” yang terbit pada tanggal 27 April 2017 (lihat gambar 2).
  2. Tulisan “PENEGASAN MENKUMHAM” ternyata ditambahkan dan tidak ada pada berita aslinya.
  3. Bunyi UU ITE Pasal 28 ayat 2 dan ancaman pidana pasal 45 memang berbunyi persis seperti yang ditampilkan, namun isinya tidak relevan dengan ancaman hukuman terhadap administrator dan lebih tepat untuk anggota group atau siapapun (setiap orang) yang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.
  4. Dengan gugurnya ketiga poin di atas, otomatis poin 4 menjadi sama sekali tidak memiliki legitimasi sama sekali dan dapat dipastikan bahwa berita ini adalah HOAX.

Yang Lebih Serem dari Pasal 28

Berdasarkan analisa di atas, sudah dapat dipastikan bahwa berita yang beredar adalah Hoax dan administrator group berbagi pesan tidak bisa semena-mena dimasukkan penjara. Namun hal ini bukan berarti bahwa admin group bebas berbuat sesukanya karena jika admin memang melanggar hukum tetap akan bisa diajukan ke meja hijau. Namun konteksnya jauh berbeda karena hasu ada delik aduan. https://inet.detik.com/cyberlife/d-3509408/admin-whatsapp-bisa-ditangkap-ini-kata-menkominfo

Yang justru harus lebih berhati-hati sebenarnya bukan administrator Whatsapp, melainkan pengguna internet, media sosial. Dan bukan saja Pasal 28 UU ITE melainkan Pasal 27 UU ITE yang patut menjadi perhatian (lihat gambar 3)

Dimana siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan melakukan pemerasan (ayat 4), pencemaran nama baik (ayat 3), perjudian (ayat 2) dan melanggar kesusilaan (ayat 1) akan terancam hukuman yang sama beratnya dengan pelanggaran UU ITE tahun 2008 pasal 28.

Sebagai gambaran, untuk kasus video porno eks mahasiswi UI yang sedang marak beredar dan marak dicari-cari pengguna internet Indonesia dan sempat mengalahkan popularitas pencarian presiden Indonesia, jika anda menerima video ini dan menyebarkan kembali, anda berpotensi melanggar UU ITE tahun 2008 pasal 27 ayat 1 dan terancam hukuman maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp. 1 milyar.

Salam,
Alfons Tanujaya

PT. Vaksincom
Jl. R.P. Soeroso 7AA
Cikini
Jakarta 10330
Ph : 021 3190 3800

Vaksincom Security Blog

By Alfons Tanujaya December 25, 2024
Bulan Desember tahun 2024 ditutup dengan pengumuman Ransomware Bashe yang pada pertengahan Desember mengklaim salah satu bank BUMN yang masuk dalam jajaran 5 besar mengalami kebocoran data dan memberikan waktu sampai 23 Desember 2024 untuk membayar uang tebusan 5 bitcoin atau sekitar Rp. 7,6 milyar rupiah atau data tersebut dijual ke pihak ketiga. (lihat gambar 1)
By Alfons Tanujaya November 25, 2024
Menyambut penutupan tahun 2024, Vaksincom kembali mengadakan event akhir tahun Evaluasi Malware 2024 dan Trend 2025. Namun berbeda dengan tahun sebelumnya, event ini diadakan dalam bentuk Seminar Outing seperti yang pernah diadakan Vaksincom di tahun 2008. Seminar Outing ini akan diadakan dua hari pada awal Desember 2024 di Pengalengan Bandung dan peserta seminar yang umumnya pegiat IT dan admin yang sehari-hari melakukan aktivitasnya dari belakang meja kini akan mendapatkan lingkungan yang berbeda dalam bentuk Outing mengarungi Jeram di Pengalengan Bandung. Selain evaluasi Malware 2024, peserta seminar juga akan mendapatkan informasi tambahan bagaimana mengamankan jaringan dan data yang dikelolanya dari ancaman Ransomware dimana Vaksincom akan meluncurkan VaksinSIEM (Security Information and Event Management) dimana termasuk ke dalamnya Vaksin Protect yang akan dapat mengembalikan data sekalipun berhasil dienkripsi oleh ransomware hanya dengan 1 kali klik tanpa tergantung pada Backup. Peserta baru yang belum menggunakan layanan Vaksincom akan mendapatkan produk andalan Vaksincom Webroot Endpoint Protection untuk melindungi 50 nodes komputer (Windows Workstation / Server dan Mac OS) yang akan dapat digunakan secara full untuk 90 hari. Bonus tambahan akan diberikan kepada seluruh peserta seminar berupa training pengamanan akun digital Call Paman Onetime (True Caller, Password Manager dan aktivasi One Time Password) dimana seluruh peserta seminar akan dibantu langsung oleh teknisi Vaksincom menginstal dan mengimplementasikan aplikasi True Caller, Password Manager dan Aktivasi Two Factor Authentication untuk semua akun penting anda seperti email (Gmail, Yahoo etc) tanpa tambahan biaya apapun alias Gratis. Adapun Seminar Outing tersebut akan diadakan dengan informasi detail sebagai berikut : Seminar Outing Vaksincom 2024 Tema : Evaluasi Malware Indonesia 2024 dan Trend Malware 2025 Waktu : 6 - 7 Desember 2024 Lokasi : Bandung (Rafting Pengalengan dan penginapan hotel Meize City Center Jl. Sumbawa - Bandung) Fasilitas yang disediakan : - Transportasi PP Jakarta - Bandung - Jakarta berangkat dari dari PT. Vaksincom Jl. R. P. Soeroso 7AA, Jakarta 10330 - Penginapan di Hotel Meize City Center sharing 1 kamar 2 orang. - Konsumsi selama event. - Rafting dan peralatan pengaman rafting serta instruktur yang berpengalaman. - Dokumentasi. - Wisata di Bandung. Biaya Seminar sudah termasuk GRATIS : - Sertifikat Seminar - Lisensi Webroot Endpoint Protection Business untuk 50 Nodes selama 90 hari untuk Windows workstation / server dan Mac OS. - VaksinSIEM untuk 1 (satu) nodes beserta Security Hardening dari Vaksincom selama 90 hari. - Aplikasi Password Manager Full Version automatic sync antara Android, iOS, Windows OS, Browser dan Mac OS. Biaya : - Customer Vaksincom Rp. 1.250.000,- (tidak termasuk lisensi Webroot Endpoint Protection Business 50 nodes) - Umum Rp. 1.950.000,- (termasuk lisensi Webroot Endpoint Protection Busienss 50 nodes) Pendaftaran : Hubungi email [email protected] atau Whatsapp 0897-8696-122 dgn ibu Ami I
By Alfons Tanujaya October 29, 2024
Security is a process, itu adalah mantra yang menjadi pegangan para praktisi sekuriti. Dan proses sekuriti adalah proses tidak berkesudahan. Ibaratnya anda bermain sepakbola, maka administrator sekuriti adalah penjaga gawang yang harus menjaga data yang dikelolanya setiap saat tanpa istirahat, 1 x 24 jam dari serangan striker peretas dari seluruh dunia. Apalagi jika anda mengelola data yang kritikal dan berharga seperti mobile banking yang di incar oleh banyak peretas didunia yang tidak kalah pintar dengan anda. Masalahnya adalah mereka bisa menyerang setiap saat dan anda harus siap berjibaku menjaga data berharga yang anda kelola. Kalau yang diserang adalah server aplikasi yang anda kelola, itu saja sudah membuat pusing kepala dan kita melihat pengelolaan server data yang amburadul mengakibatkan banyaknya kebocoran data di Indonesia beberapa tahun belakangan ini. Dalam kasus pengelola mobile banking, skala serangannya justru lebih luas dimana ketika server dan database aplikasi sudah diamankan dengan baik dan sulit diserang, maka penyerang akan mengincar titik terlemah dalam pengamanan aplikasi .... end user alias pengguna aplikasi. Serangan terhadap end user mobile banking yang sangat efektif memanfaatkan rekayasa sosial untuk mendapatkan kepercayaan korbannya seperti mengirimkan APK pencuri SMS yang memalsukan diri sebagai APK kurir online, APK pajak, APK Undangan Pernikahan dan APK Surat Tilang yang intinya adalah mengelabui korbannya menjalankan aplikasi tersebut dan bertujuan mencuri SMS OTP yang akan digunakan oleh peretas untuk mengambil alih dan mengeksploitasi aset digital, baik akun mobile banking, Whatsapp, email atau akun lain sekalipun diproteksi dengan OTP SMS. Pada akhir tahun 2024 ini, aksi yang menggunakan APK pencuri SMS sudah menurun karena efektivitasnya menurun seiring meningkatnya kesadaran pengguna ponsel dan usaha pengamanan yang dilakukan oleh banyak pihak baik pihak bank, dari Google, pengamat sekuriti dan pemerintah yang tidak henti melakukan edukasi terhadap masyarakat atas ancaman ini. Namun sesuai mantra di atas, security is a process. Kini berkembang satu ancaman baru yang perlu diwaspadai dan sangat berpotensi mengancam pengguna aplikasi mobile banking. Dan celakanya, metode yang dipakai adalah mengeksploitasi fitur tambahan yang disediakan oleh Android untuk memudahkan pengguna dengan keterbatasan tertentu. Fitur Aksesibilitas atau Accessibility. Accessibility / Aksesibilitas Aksesibilitas adalah fitur Android untuk membantu pengguna disabilitas. Fitur seperti pembaca teks, subtitel atau tampilan kustom. Untuk mengaktifkan layanan ini di aplikasi membutuhkan akses "accessibility permission" atau "izin aksesibilitas" pada ponsel Android. Dan masalahnya izin ini memberikan hak akses penuh pada perangkat aplikasi. Hak akses penuh ini yang menjadi incaran kriminal siber yang memang selalu berusaha mencari cara untuk mengendalikan ponsel atau tablet. Ketika hak ini didapatkan, maka pengguna ponsel akan terperangkap dan perangkat ponselnya bisa diambilalih. (lihat gambar 1)
By Alfons Tanujaya June 26, 2024
Ransomware secara de facto menjadi malware yang paling ditakuti oleh pengguna komputer dan pengelola data saat ini. Dalam menjalankan aksinya, ransomware dapat menambahkan aksinya menjadi extortionware. Jika ransomware beraksi dengan mengenkripsi data dan sistem yang diserangnya, maka extortionware adalah ancaman menyebarkan data yang berhasil dicuri jika korbannya menolak membayar uang tebusan yang diminta. Serangan ransomware Brainchiper yang merupakan turunan Lockbit pada Pusat Data Nasional / PDN dibulan Juni 2024 melumpuhkan layanan pemerintah yang memanfaatkan sistem dan data yang dikelola di PDN. Salah satu layanan kritis yang terganggu adalah layanan imigrasi yang menjadi pintu gerbang Indonesia dan mencoreng muka Indonesia karena layanan keimigrasian yang mengakibatkan antrian panjang karena sistem imigrasi yang tadinya dilakukan secara elektronik harus dilakukan secara manual. Lalu institusi apa saja yang menjadi korban serangan ransomware di tahun 2024 ini ? Vaksincom akan mengadakan seminar 2 jam singkat tanggal 2 Juli 2024 mengangkat tema 10 ransomware ganas dan korbannya di Indonesia : Akibat dan mitigasinya. Korban Ransomware Sampai pertengahan tahun 2024, sudah ada 10 institusi besar yang menjadi korban ransomware, baik dari institusi swasta maupun pemerintahan dari berbagai industri seperti logistik, logistik makanan, shopping center, consumer finance, bank, finance services, IT Services, transportasi dan pialang saham. Parahnya lagi ada salah satu institusi keuangan Tbk yang sampai dua kali menjadi korban ransomware yang berbeda pada saat yang berbeda dimana pada Juli 2023 bank tersebut menjadi korban ransomware dengan total data yang berhasil dicuri dan dienkripsi sebanyak 450 GB oleh Ransomhouse (lihat gambar 1).
By Alfons Tanujaya June 26, 2024
Vaksincom akan mengadakan seminar evaluasi malware di pertengahan tahun 2024 dengan tema : 10 Korban Ransomware Indonesia 2024: Dampak dan Antisipasinya Acara akan diadakan di : Aming Coffee Shop Raffles Square Jl. Ir. H. Juanda Stasiun Kereta Api Juanda Gambir Jakarta Pusat Waktu : Selasa, 02 Juli 2024 pukul 14.00 - 16.00 Wib Biaya seminar Rp. 250.000,- sudah termasuk : ⁠Konsumsi snack dan coffee khas Pontianak dari Aming Coffe Shop. ⁠⁠Sertifikat Elektronik Materi ⁠⁠Sharing informasi dan workshop ⁠⁠Antivirus GData Endpoint Protection Business atau Webroot untuk 50 komputer dalam jaringan (30 hari). ⁠⁠Vaksin Protect yang akan melindungi komputer anda dari ransomware dan mengembalikan data terenkripsi ransomware tanpa tergantung backup. Daftar dan Resigtrasi sekarang Hubungi : 0897-8696-122 (Ami) Untuk Pembayaran ke rekening PT. Vaksincom BCA : 6540339251 Tempat terbatas hanya 50 peserta.
By Alfons Tanujaya May 16, 2024
Berubah Menjadi Targeted SMS Phishing Penipu APK pencuri SMS menggunakan metode baru dalam menjalankan aksinya. Jika selama ini APK pencuri SMS menggunakan bot SMS to Telegram untuk memforwardkan semua SMS ponsel korban termasuk SMS OTP ke akun Telegram penipu, setelah dibongkar codingnya salah satunya oleh Malvin Valerian @malvin.val lalu bot Telegram tersebut di serang oleh netizen yang marah dengan aksi jahat penipu ini. Sekarang penipu mengganti metodenya dengan langsung menggunakan layanan SMS langsung ke ponsel penipu tanpa memanfaatkan bot Telegram. Jadi setiap kali korbannya menjalankan APK pencuri SMS, setelah menipu mendapatkan korbannya menyetujui akses data dan layanan SMS maka APK penipu ini akan mengirimkan satu SMS kosong dari ponsel korban ke nomor ponsel yang telah dipersiapkan dengan tujuan untuk mengidentifikasi nomor ponsel korban. Setelah mendapatkan nomor ponsel korbannya, maka nomor tersebut dijadikan sasaran eksploitasi dan penipu mengirimkan banyak OTP dan memalsukan dirinya seakan-akan institusi yang terpercaya dengan memalsukan nama pengirim SMS. Aksi pengiriman APK APK akan datang se perti biasa memalsukan diri seperti Surat Pemberitahuan Wajib Pajak, Paket Kurir Online atau Undangan Pernikahan. (lihat gambar 1)
Artikel Lainnya