Kebocoran Data dan pentingnya PDP (Laporan Dark Tracer 4 dari 4)
Kebocoran data dan pentingnya UU PDP
Laporan DarkTracer Q1 2022 (artikel 4 dari 4)
Dari 3.714 domain dan sub domain pemerintahan Indonesia yang mengalami kebocoran data menurut laporan Dark Tracer, ada beberapa catatan penting yang perlu menjadi perhatian seperti :
15 sub domain lembaga pemerintah yang paling banyak mengalami kebocoran kredensial berdasarkan subdomain sebagai berikut :
- dashboard.prakerja.go.id (17.331)
- datadik.kemdikbud.go.id (15.729)
- info.gtk.kemdikbud.go.id (10.761)
- djponline.pajak.go.id (10.409)
- mysapk.bkn.go.id (7.027)
- daftar-sscasn.bkn.go.id (6.770)
- ereg.pajak.go.id (5.083)
- paspor-gtk.belajar.kemdikbud.go.id (5.042)
- sscndaftar.bkn.go.id (4.715)
- sso.data.kemdikbud.go.id (4.042)
- emispendis.kemenag.go.id (2.919)
- anbk.kemdikbud.go.id (2.706)
- app.oss.go.id (2.368)
- sensus.bps.go.id (2.195)
- emis.kemenag.go.id (2.009)
Sedangkan 10 lembaga pemerintah yang paling banyak mengalami kebocoran data kredensial adalah :
- Kemdikbud
- Prakerja
- Pajak
- BKN
- OSS
- Kemenag
- BPS
- Kemnaker
- Menpan
- Imigrasi
Lembaga pemerintah kritikal yang mengalami kebocoran kredensial :
- Polri : lebih dari 15 subdomain yang mengalami kebocoran lebih dari 2.000 kredensial.
- Kominfo : lebih dari 20 subdomain yang mengalami kebocoran lebih dari 800 kredensial.
- BPPT : lebih dari 10 subdomain yang mengalami kebocoran 130 kredensial.
- BSSN : 3 subdomain mengalami kebocoran lebih dari 100 kredensial.
- BIN : 1 subdomain mengalami kebocoran 6 kredensial.
- Batan : 1 subdomain mengalami kebocoran 5 kredensial.
Institusi pemerintah yang dikategorikan kritikal seperti Polri jika mengalami kebocoran data akan mengekspose informasi anggota kepolisian dan hal ini dapat berimplikasi negatif pada layanan institusi dan keselamatan anggota institusi itu sendiri. Kebocoran data tidak bisa dipandang enteng karena dengan teknik yang tepat dan rekayasa sosial yang cerdik, data yang bocor berpotensi digunakan sebagai jembatan untuk mendapatkan informasi lain yang lebih penting dan sensitif.
Apakah orang Indonesia memiliki kemampuan membuat aplikasi yang bermanfaat dan cukup aman ?
Kalau soal aplikasi yang aman, lihat saja aplikasi internet banking yang berjalan dengan baik dan memudahkan pengguna layanan perbankan mengakses layanannya. Aplikasi Peduli Lindungi yang berkontribusi sangat tinggi menekan penyebaran Covid di Indonesia sehingga kita bisa sedikit menikmati mudik tahun 2022 ini (asalkan masyarakat tetap menjaga prokes dan jangan takabur karena ancaman Covid 19 masih tetap mengintai). Semuanya tergantung keseriusan dan koordinasi yang baik.
Peran UU PDP
Levelnya BSSN dan Kominfo yang mengawasi dan mengelola pergerakan data di Indonesia dan diharapkan bisa membuat dunia IT Indonesia semakin aman dan mandiri. Apakah mendorong komunitas IT Indonesia membuat apps sendiri, contohnya aplikasi untuk kepentingan religius buatan luar negeri yang malah digunakan untuk mencuri data penggunanya.
Harusnya BSSN dan Kominfo menjalankan peran seperti NSA guna melindungi pemerintah dan masyarakat Indonesia dari penyalahgunaan informasi digital. Namun dalam beberapa kasus kebocoran data di tahun 2021 terlihat adanya usaha untuk saling melindungi antar institusi sehingga esensi fungsi kontrol ini tidak optimal. Penulis dalam hal ini bisa memahami deadlock yang terjadi antar DPR dengan pemerintah karena kalau pengawas terhadap kebocoran data selevel dengan yang diawasi, mana bisa dia menerapkan peraturan dengan baik ? Yang ada malah akan saling melindungi dan tinggal masyarakat pemilik data yang menjadi korban karena kebocoran data. Sebagai catatan, korban yang mengalami kerugian paling besar dari setiap kebocoran data adalah pemilik data dalam hal ini masyarakat Indonesia yang harus pasrah tidak bisa berbuat apa-apa menjadi korban eksploitasi kebocoran data, institusi yang mengalami kebocoran data paling banter mendapatkan malu dan kalau sportif menyatakan permohonan maaf. Padahal kebocoran data ini bisa lebih di tekan jika ada kesadaran dari pengambil keputusan institusi yang bersangkutan mulai memberikan perhatian pada pengamanan data yang dikelola institusinya. Hindari memperlakukan pengamanan data sebagai obyek pengadaan atau penggunaan dana yang disalurkan secara kurang bijak dan bertanggungjawab.
RUU PDP memang sebaiknya dikelola oleh institusi yang memiliki wewenang lebih tinggi atau independen dari kementerian karena kalau terjadi kebocoran data di lembaga setingkat kementerian, penegakan peraturan oleh lembaga setingkat kementerian akan mengalami kesulitan. Data (big data) yang dikelola oleh banyak institusi pemerintah sudah menjadi sumberdaya yang sangat berharga dan menentukan perjalanan bangsa ini. Karena itu pengelolaan, pengamanan dan pemanfaatan data yang baik menjadi hal yang sangat krusial, karena penyalahgunaan big data sudah terbukti dapat memberikan dampak yang sangat signifikan pada pandangan masyarakat seperti terjadinya polarisasi pada masyarakat yang tidak sadar menjadi korban dari kepentingan politis pihak tertentu.
Salam,
Alfons Tanujaya
PT. Vaksincom
Jl. R.P. Soeroso 7AA
Cikini
Jakarta 10330
Ph : 021 3190 3800
Website :
http://www.vaksin.com
Fanpage :
www.facebook.com/vaksincom
Twitter : @vaksincom
Vaksincom Security Blog





